Pages

Jumat, 27 Juli 2012

KYC apa itu ?

KYC (know Your Client) adalah hal wajar pada suatu lembaga yang hidup dari client (nasabah). Tapi seperti apa yang sebenarnya dimaksud dengan KYC atau "mengenal nasabah" itu. Banyak ceklist yang digunakan oleh otoritas jasa keuangan (bank, pasar modal, asuransi, dll) untuk mengenal nasabahnya misalnya, nama, tanggal lahir, alamat, pekerjaan, nama ibu kandung, dan masih banyak lagi. Untuk urusan pasar modal harus tahu juga tujuan nasabah berinvestasi di pasar modal. Bukan itu saja. Setelah formulir diisi dengan lengkap harus ada acara tatap muka antara calon nasabah dengan perusahan efek tempat nasabah membuka rekening pasar modalnya. Semuanya itu dimaksudkan agar nasabah kita diketahui identitasnya untuk kemudian dimonitor perilaku investasinya. Apakah melanggar aturan pasar modal (insider trading, cornering, , manipulasi, dan lain sebagainya). Dari pengalaman selama ini , jika diamati berbagai pelanggaran dilakukan oleh para pelaku yang terkenal dan pastinya sudah berkali-kali tatap muka. Apa artinya ? Artinya adalah bahwa tatap muka bukan hal yang wajib untuk mengenal calon nasabah, bedo dong dengan mengenal calon menantu pasti harus tatap muka. Karena yang diutamanakan di pasar modal untuk mengurangi tindakan curang adalah dengan mengamati pola investasinya dan "sedikit" mengetahui latar belakang nasabah. Itu yang bekerja adalah sistem di pasar modal, mulai dari protokol perdagangan, pengawasan, kliring, penyelesaian, dan yang pastinya risk management dari perusahaan efek. Kok KYC saja dimasalahkan Pak Sugeng ?. Saya tidak memasalahkan tetapi ingin membantu agar pasar modal yang "ingin sekali" mengajak sebanyak2nya investor melalui online trading bisa terlaksana. Bagaimana bisa menjangkau wilayah indonesia bahkan luar negeri jika calon investornya harus tatap muka dengan penyelenggara online trading. Padahal online trading mestinya mempermudah investor mulai dari pembukaan rekening sampai melakukan transaksi dan memantau portofolionya. Idea tulisan ini sebenarnya mengajak para insan pasar modal untuk mulai berkoordinasi dengan lembaga2 terkait. Misalnya saja jika perusahaan efek ada kerjasama dengan kantor pajak maka dengan mengetahui NPWP calon nasabah cukup untuk lebih mengenal nasabahnya. Tentu saja jika kantor pajak bersedia memberikan data calon nasabah dimaksud. Nah, disini intinya, harus ada payung hukum yang menjembatani para pihak tersebut. Misalnya SKB Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Gubernur BI sehingga antara pajak, pasar modal, asuransi, dan perbankan memiliki satu sumber informasi tentang para calon nasabah, baik nasabah pasar modal, pasar berjangka/komoditi, asuransi, maupun perbankan. Singkatnya saya mengusulkan adanya semacam gudang informasi (data warehousing) yang dikelola bersama. Saat ini yang memungkinkan dijadikan titik awal pembentukan gudang data adalah kantor pajak, karena disana para wajib pajak sudah diwajibkan melaporkan kekayaan dan jenis usaha/pekerjaan. Dengan demikian sebenarnya konsep mengenal nasabah tidak lagi harus tatap muka, tetapi benar-benar mengetahui profile nasabah dari sisi kemampuan berinvestasi yang meliputi kemampuan keuangan, kemampuan pengetahuan, dan kemampuan memenuhi ketentuan perundang-undangan. Mari kita mulai percaya kepada sistem ketimbang sinten (bhs Jawa : sinten = siapa)

0 komentar:

Posting Komentar