Pages

Jumat, 27 Juli 2012

PENGERTIAN SAHAM

Saat ini masysrakat sudah sering mendengan pasar modal, atau bursa efek, atau saham, atau transaksi saham. Tapi kalau penulis bertemu orang-oarang disekitar penulis masih banyak yang Tanya hal mendasar. “Apa itu saham ?”, “Bagaimana sih jual/beli saham ?”.
Mereka bertanya demikian karena suring menonton televisi yang menyiarkan berita tentang bursa efek, tentang pasar modal, atau tentang valuta asing, yang ternyata bagi sebagian orang masih membingungkan dan sulit membedakan.. Melalui tulisan ini, dan bahkan tulisan lainnya, penulis coba menjelaskan kembali dari pengertian saham.
Kalau anda memiliki uang anda dapat memilih beberapa tindakan :
Membelanjakan uang anda ke super market;
Menyimpan di bank;
Membeli property (tanah, bangunan)
Membuka usaha sendiri;
Membuka usaha patungan dengan orang lain.
Untuk no 1 , 2, dan 3 tidak perlu penjelasan karena sudah difahami maksudnya. Oleh karena itu mari kita fahami nomor 4 dan 5. Membuka usaha dapat berupa usaha kecil-kecilan berupa warung atau took. Tetapi bias juga anda ingin berbisnis secara formal yaitu mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Untuk mendirikan PT X anda minimal harus 2 orang sebagai pendiri. Dua orang inilah yang disebut pemegang saham PT X. Misalnya modal PT X sebesar Rp Rp 100 milyar masing-masing setor Rp 50 milyar. Dalam hal demikian maka dikatakan masing-masing memiliki saham PT X senilai Rp 50 milyar. Sampai disini sudah cukup jelas bahwa saham adalah bukti kepemilikan sebuah perusahaan dalam bentuk PT.
Setoran anda yang Rp 50 milyar tidak dapat ditarik kembali sampai PT X dibubarkan (going concern). Berbeda dengan uang anda di bank yang sewaktu-waktu dapat ditarik. Kalau demikian memiliki saham perusahaan sangat menyulitkan anda jika sewaktu-waktu memerluakn dana/uang. Untuk mengatasi hal ini maka lahirlah yang disebut pasar modal, dimana anda biaa menjual saham anda. Jika saham anda dijual maka anda tidak lagi sebagai pemilik PT X dan pembeli baru menjadi pemilik PT X.
Saat ini perusahaan yang sudah terdaftar di pasar modal jumlahnya sudah mencapai sekitar 300, yang artinya siapa saja bisa membeli sahamnya di bursa efek.
Dengan adanya pasar modal (bursa efek), maka anda yang semula perlu mencari partner untuk mendirikan perusahaan kini tidak perlu lagi repot karena anda tingal pilih perusahaan mana yang anda senangi. Perbankan, property, industri kimia, farmasi, pertambangan, perkebunan, atau yang lain. Anda tinggal memilihnya. Disamping kemudahan memilih, saham yang anda beli hari ini apabila ternyata besok anda memerlukan uang maka anda bisa menjualnya kembali. Tidak perlu menunggu pembubaran PT sebagaimana contoh PT X di atas. Untuk lebih jelasnya baca juga tulisan mengenai pasar modal lainnya pada Blog ini. (SR)

0 komentar:

Posting Komentar